Waingapu – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Waikabubak menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) bersama Pemerintah Kabupaten Sumba Timur, Kejaksaan Negeri Sumba Timur, Pengadilan Negeri Waingapu, Polres Sumba Timur, dan Kodim 1601/Sumba Timur terkait pelaksanaan pidana kerja sosial, Selasa (14/07/2026).
Kerja sama ini merupakan langkah strategis dalam menyongsong implementasi KUHP baru melalui penerapan pidana kerja sosial sebagai pidana alternatif yang mengedepankan pembinaan pelaku, pemulihan sosial, serta manfaat bagi masyarakat. Penandatanganan turut dihadiri oleh Bupati Sumba Timur Umbu Lili Pekuwali, Kepala Kejaksaan Negeri Sumba Timur, Ketua Pengadilan Negeri Waingapu Saskita Dewi, Kapolres Sumba Timur, Dandim 1601/Sumba Timur, serta Kepala Bapas Kelas II Waikabubak beserta jajaran.
Kepala Bapas Kelas II Waikabubak, Rahmad Pijati, menegaskan bahwa keberhasilan pelaksanaan pidana kerja sosial membutuhkan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan.
“Pidana kerja sosial bukan hanya menjadi bentuk pembinaan bagi pelaku, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Karena itu, sinergi lintas instansi menjadi kunci agar pelaksanaannya berjalan efektif, akuntabel, dan sesuai tujuan pemasyarakatan,” ujar Pijati.
Bupati Sumba Timur, Umbu Lili Pekuwali, menyampaikan dukungan penuh Pemerintah Kabupaten Sumba Timur terhadap implementasi pidana kerja sosial sebagai wujud penegakan hukum yang lebih humanis.
“Pemerintah Kabupaten Sumba Timur siap mendukung pelaksanaan pidana kerja sosial melalui kolaborasi lintas sektor. Kami berharap program ini tidak hanya memberikan efek pembinaan, tetapi juga memberi kontribusi positif bagi pembangunan dan kehidupan masyarakat,” ujar Umbu Lili Pekuwali.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri Waingapu, Sasmita Dewi, menegaskan bahwa kerja sama ini menjadi fondasi penting dalam penerapan ketentuan KUHP yang baru.
“Sinergi antar aparat penegak hukum dan pemerintah daerah sangat diperlukan agar pidana kerja sosial dapat diterapkan secara konsisten, memberikan kepastian hukum, sekaligus mencerminkan nilai keadilan yang lebih berorientasi pada pemulihan,” ujar Sasmita Dewi.
Melalui PKS ini, seluruh pihak berkomitmen mewujudkan pelaksanaan pidana kerja sosial yang terintegrasi, profesional, dan berkeadilan sebagai bagian dari penguatan sistem peradilan pidana yang modern dan humanis.







