Waikabubak – Sebagai langkah konkret dalam mendukung program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Narkoba, Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Waikabubak melaksanakan deklarasi Ikrar Bebas Narkoba yang diikuti oleh seluruh pejabat struktural, pegawai, serta Pembimbing Kemasyarakatan (PK) pada Rabu (22/4/2026).
Kegiatan yang berlangsung secara hybrid yang dilakukan secara langsung dan virtual zoom meeting, ini merupakan bentuk komitmen tegas seluruh jajaran untuk menjaga marwah organisasi dan memastikan pelayanan kepada masyarakat serta klien pemasyarakatan terbebas dari pengaruh barang terlarang tersebut.

Rahmad Pijati selaku Kepala Bapas Waikabubak, menekankan bahwa integritas adalah harga mati bagi seorang insan pemasyarakatan. Ia menegaskan bahwa sanksi tegas menanti siapapun di lingkungan kerjanya yang berani menyentuh narkoba.
“Deklarasi ini bukan sekadar seremonial belaka. Ini adalah sumpah janji kita kepada negara dan diri sendiri. Kita harus menjadi contoh bagi masyarakat. Saya tegaskan, tidak ada ruang bagi penyalahgunaan narkoba di Bapas Waikabubak. Jika ada pegawai yang terbukti melanggar, saya tidak akan segan untuk menindak tegas sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” ujar Pijati.
Kegiatan ini juga merupakan penerapan dari 15 Program Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia. Prosesi ikrar ditandai dengan penandatanganan pakta integritas oleh seluruh pegawai secara bergantian. Langkah ini dilakukan sebagai upaya preventif yang sangat krusial untuk menjaga stabilitas mental dan profesionalisme pegawai dalam menjalankan tugas pembimbingan dan pengawasan terhadap klien.
Dengan adanya deklarasi ini, Bapas Waikabubak menyatakan kesiapannya untuk terus bersinergi dengan aparat penegak hukum lainnya dalam mengawal lingkungan kerja yang bersih, sehat, dan berintegritas tinggi.







