Sengkarut Warisan di Lubuk Pakam: Aroma Sangit Buku Nikah Aspal

oleh -6 Dilihat
oleh

DELI SERDANG– Pengadilan Negeri Lubuk Pakam tengah menjadi panggung sengketa harta yang pelik. Seorang perempuan berinisial [H] kini menjadi sorotan setelah klaimnya sebagai istri sah almarhum [C] digugat balik oleh keluarga mendiang. Pangkal persoalannya: selembar buku nikah yang diduga kuat adalah produk “aspal”—asli tapi palsu.

Penelusuran pihak keluarga mengungkap bahwa dokumen yang dijadikan bukti pamungkas oleh [H] untuk meraup hak waris tersebut tidak memiliki jejak digital maupun fisik di sistem administrasi negara. Namun, di balik dugaan skandal pemalsuan ini, sikap bungkam otoritas agama dan kelambanan aparat kepolisian justru memicu tanda tanya besar.

Informasi yang dihimpun menunjukkan adanya keganjilan pada nomor register buku nikah yang diserahkan [H] ke meja hijau. Saat dikonfirmasi ke Kantor Urusan Agama (KUA) terkait di wilayah Deli Serdang, data pernikahan tersebut kabarnya tak ditemukan dalam buku besar.

Anehnya, Kementerian Agama (Kemenag) Deli Serdang memilih bermain aman. Alih-alih memberikan ketegasan administratif untuk memutus sengketa, institusi ini terkesan menutup diri. Sikap pasif Kemenag ini dinilai memberi ruang bagi penggugat untuk terus melanjutkan klaimnya di pengadilan menggunakan dokumen yang status hukumnya meragukan.

Upaya mencari keadilan melalui jalur pidana pun setali tiga uang. Laporan dugaan pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP yang dilayangkan keluarga almarhum ke Polrestabes Medan seolah membentur tembok tebal.

Penyidik dianggap tidak kooperatif dalam menindaklanjuti laporan tersebut. “Kami merasa seperti dipingpong. Bukti sudah jelas, indikasi pemalsuan kasat mata, tapi penyidikan tidak menunjukkan progres yang berarti,” ujar salah satu anggota keluarga almarhum dengan nada kecewa.

Lambatnya respons Polrestabes Medan ini menimbulkan spekulasi miring mengenai adanya intervensi atau ketidakseriusan aparat dalam memberantas mafia dokumen kependudukan.

Kini, bola panas berada di tangan majelis hakim PN Lubuk Pakam. Jika hakim mengabaikan fakta dugaan pemalsuan ini, maka preseden buruk akan membayangi kepastian hukum terkait hak waris di Indonesia.

Pihak keluarga mendesak agar:

Kemenag Deli Serdang segera mengeluarkan surat pembatalan atau keterangan resmi bahwa dokumen tersebut tidak terdaftar.

Propam Polda Sumut turun tangan memeriksa penyidik Polrestabes Medan yang menangani kasus ini karena dianggap tidak profesional.

“Ini bukan sekadar soal harta, tapi soal bagaimana dokumen negara bisa dimanipulasi sedemikian rupa tanpa ada tindakan tegas dari instansi yang berwenang,” tegas perwakilan kuasa hukum keluarga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.