Respon Cepat Informasi Masyarakat, Polsek Dolmas Amankan 3 Terduga Pelaku Tanam Diduga Pohon Ganja

oleh -75 Dilihat
oleh

Sergai – Respon cepat, Polsek Dolokmasihul (Dolmas) Polres Serdangbedagai (Sergai) amankan 3 (Tiga) orang terduga pelaku tanam pohon ganja, Selasa, (06/01/2026) sekira pukul 16.00 WIB.

Adapun ke 3 (Tiga) orang pria yang diamankan yakni, AA, (42), warga Kec. Dolokmasihul Kab. Sergai, S, (27), warga Kec. Padanghulu Kota Tebingtinggi, dan H, (41), warga Kec. Padanghulu Kota Tebingtinggi – Sumut.

Dari penangkapan tersebut turut diamankan barang bukti berupa, 2 (Dua) batang diduga pohon Ganja, 2 (Dua) ikatan kecil yang diduga Daun Ganja, 1 (Satu) bungkus kertas Tictac merk Toreador dan 1 Unit Handphone Merk Samsung.

Berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak untuk dipercaya bahwa terduga pelaku berinisial AA memiliki 2 (dua) batang pohon yang diduga sebagai pohon Ganja yang tertanam di areal didapur rumah terduga pelaku, di Kec. Dolmas Kab. Sergai – Sumut.

Informasi yang diperoleh menerangkan bahwa kronologis penangkapan yakni pada Senin (06/10/2026) sekira pukul 14.00 WIB berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak untuk dipercaya bahwa terduga pelaku AA memiliki 2 (dua) batang pohon yang diduga sebagai Pohon Ganja yang tertanam diareal tepatnya didapur rumah terduga pelaku.

Menindaklanjuti laporan dari masyarakat tersebut Kapolsek Dolokmasihul AKP H.D. Simanjuntak, S.H., memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Ismail HAR, S.H., beserta anggota untuk melakukan penyelidikan.

Setelah dilakukan Penyelidikan selanjutnya Kanit Reskrim beserta anggota melakukan penggerebekan dirumah Pelaku di TKP dan mengamankan terduga pelaku AA dan 2 (dua) orang terduga lelaku lainnya S dan H.

Kemudian benar ditemukan 2 (dua) batang pohon yang diduga adalah Pohon Ganja yang tertanam di dapur rumah terduga pelaku. Selanjutnya terhadap terduga pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Dolokmasihul untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Terpisah, Ps. Kasi Humas Polres Sergai IPTU L. B. Manullang dalam keterangannya, di Makopolres Sergai, menginformasikan, Rabu (07/01/2026), bahwasanya benar adanya penangkapan terhadap 3 terduga pelaku yang berinisial AA, S dan H, kasus tanam diduga pohon ganja,yang berada di Kec. Dolok Masihul Kab. Sergai tepatnya di rumah terduga pelaku AA.

“Berdasarkan keterangan terduga pelaku AA bahwa 2 (batang) Pohon yang diduga adalah Pohon Ganja sudah ditanam semenjak 4 (Empat) bulan dan diperoleh bibitnya pada saat AA merantau di Aceh”, ujar IPTU LB. Manullang.

Lanjutnya, terduga pelaku melanggar Pasal 111 sub 127 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Nakotika diancam dengan Pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan denda paling sedikit Rp 800.000.000,- (Delapan Ratus Juta Rupiah) dan paling banyak Rp 8.000.000.000,- (Delapan Miliar Rupiah), pungkasnya. (MS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.