Langkat – Pra rekonstruksi terkait kasus kematian Steven Arya Sitorus dengan laporan polisi LP/B/103/VI/2026/SPKT/Polsek Padang Tualang/Polres Langkat/Polda Sumatera Utara digelar pada Kamis (18/6/2026) di salah satu penginapan di Jalan Namu Sialang, Kecamatan Batang Serangan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Kegiatan pra rekonstruksi tersebut mengangkat dugaan adanya unsur tindak pidana dalam kematian tidak wajar terhadap korban Steven Arya Sitorus. Kegiatan ini dihadiri oleh pihak Polres Langkat, Polsek Padang Tualang, keluarga korban, saksi, serta keluarga saksi untuk memperjelas rangkaian kejadian yang menimpa korban.
Namun, proses pra rekonstruksi sempat mengalami ketegangan. Kericuhan terjadi setelah keluarga saksi merasa keberatan ketika keluarga korban menanyakan sejumlah hal terkait keterangan waktu atau jam kejadian berdasarkan penjelasan saksi dalam adegan pra rekonstruksi.
Situasi semakin memanas setelah sebuah video yang beredar di akun tiktok @cerberuscyber merekam seorang ibu yang diduga berasal dari pihak keluarga saksi melontarkan ucapan kepada keluarga korban. Dalam rekaman tersebut terdengar kalimat, “Coba kau viralkan ini ya, awas kau ya… anak kami lebih berharga buat kami.”
Ucapan tersebut membuat keluarga korban Steven Arya Sitorus merasa terpukul. Pihak keluarga menilai pernyataan itu sangat menyakitkan, mengingat mereka masih dalam suasana kehilangan atas meninggalnya Steven yang mereka anggap memiliki banyak kejanggalan dan belum mendapatkan kejelasan sepenuhnya.
Keluarga korban berharap proses hukum berjalan secara transparan dan profesional, sehingga fakta sebenarnya terkait kematian Steven Arya Sitorus dapat terungkap serta memberikan keadilan bagi pihak keluarga yang ditinggalkan.







