Perluas Sinergitas, Bapas Waikabubak Gandeng Camat Loli dan Enam Kepala Desa di Melalui PKS Kelayanbinter

oleh -16 Dilihat
oleh

Waikabubak – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Waikabubak memperkuat sinergi dengan Pemerintah Kecamatan Loli melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Kelompok Layanan Bimbingan Integrasi (Kelayanbinter) sekaligus sosialisasi tugas dan fungsi Bapas di Kantor Kepala Desa Ubu Pede, Kecamatan Loli, Kabupaten Sumba Barat, Rabu (8/7/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri Camat Loli David Mikael Bolo, enam kepala desa se-Kecamatan Loli, serta unsur Aparat Penegak Hukum (APH) seperti Babinsa dan Bhabinkamtibmas.

Dalam sambutannya, Camat Loli menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan kegiatan tersebut. Ia mengakui bahwa selama ini pemerintah kecamatan masih memiliki pemahaman yang terbatas mengenai perbedaan tugas Bapas dan Lapas. Menurutnya, “sosialisasi ini memberikan wawasan baru sekaligus memperkuat koordinasi antara pemerintah daerah dan Bapas dalam mendukung pembimbingan Masyarakat”. Ujar David Mikael Bolo.

Sementara itu, Kepala Bapas Kelas II Waikabubak, Rahmad Pijati, menjelaskan tugas pokok dan fungsi Bapas, khususnya dalam pembimbingan serta pengawasan klien pemasyarakatan yang sedang menjalani proses integrasi kembali ke tengah masyarakat. Ia menegaskan bahwa “PKS Kelayanbinter merupakan langkah strategis untuk memperkuat kolaborasi dengan pemerintah desa dan aparat di tingkat akar rumput”. Ujar Pijati.

Penandatanganan PKS dilakukan secara bersama oleh Kepala Bapas Waikabubak, Camat Loli, dan enam kepala desa sebagai bentuk komitmen mendukung penyelenggaraan pemasyarakatan yang humanis dan berbasis masyarakat.

Setelah penandatanganan, kegiatan dilanjutkan dengan diskusi interaktif. Para kepala desa, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas aktif mengajukan pertanyaan mengenai mekanisme pembimbingan, pengawasan klien pemasyarakatan, serta pola koordinasi di lapangan. Melalui kegiatan ini diharapkan terjalin sinergi yang semakin kuat antara Bapas, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum dalam mendukung keberhasilan program pembimbingan kemasyarakatan serta menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.