LANGKAH TEGAS DI TENGAH GEMERLAP MALAM, KODAERAL I SIKAT PELANGGARAN DAN AMANKAN EMPAT SENJATA TAJAM

oleh -5 Dilihat
oleh

PARGOMGOM SAMUDORA

TNI AL, Belawan — Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) I melalui Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal) menggelar Operasi Penegakan Ketertiban (Gaktib) Waspada Wira Pari dan Operasi Yustisi Citra Wira Pari 2026 dengan menyasar tiga tempat hiburan malam (THM) di Kabupaten Langkat dan Kota Binjai, Sumatera Utara. Operasi tersebut melibatkan 34 personel Pomal dan satu personel Detasemen Intelijen Kodaeral I, dengan dukungan dua unit Patwal Pomal, satu truk Pomal, satu kendaraan dinas Danpom dan satu kendaraan pribadi. Sasaran operasi meliputi One King Golden di Desa Karya Jadi, Kecamatan Batang Serangan, Kabupaten Langkat, Samudra Selatan Binjai di Desa Bhakti Karya, Kecamatan Binjai Selatan, serta Blue Night di Jalan Binjai–Emplasemen, Kwala Sei Mencirim, Langkat dan Binjai, Sabtu, (08/08/2026).

Pemeriksaan di sejumlah lokasi menghasilkan temuan empat senjata tajam yang diamankan petugas. Tiga bilah samurai ditemukan di salah satu mobil pengunjung di Samudra Selatan Binjai, sedangkan satu bilah clurit diamankan dari seorang pengunjung di Blue Night. Sebelum bergerak ke lokasi sasaran, tim melaksanakan apel kelengkapan di Mako Pomal Kodaeral I yang dipimpin Kepala Urusan Operasi Lalu Lintas Pomal Kodaeral I Kapten Laut (PM) Hadi Bejo. Tim kemudian bergerak menuju sejumlah lokasi sasaran secara berurutan. Selain pemeriksaan, petugas memberikan imbauan kepada pengunjung dan pengelola THM agar menjaga keamanan serta situasi tetap kondusif.

Operasi tersebut juga ditujukan untuk memastikan tidak terdapat personel TNI AL yang melanggar ketentuan dengan memasuki tempat hiburan malam. Setelah seluruh rangkaian pemeriksaan selesai, tim kembali ke Mako Pomal Kodaeral I dan melaksanakan konsolidasi. Selama pelaksanaan, operasi berlangsung aman dan lancar. Temuan empat senjata tajam tersebut menjadi bagian dari hasil pemeriksaan lapangan yang dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan dan kewenangan yang berlaku.(Dispen Kodaeral I)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.