FWTM Desak Kapolri dan Panglima Tertibkan Tambang Emas Ilegal dan Galian C di Madina

oleh -8 Dilihat
oleh

MEDAN – Forum Wartawan Tri Matra (FWTM), Winda Susanti, mendesak Kapolri memerintahkan jajaran kepolisian menertibkan dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dan pertambangan mineral bukan logam dan batuan atau yang dikenal sebagai galian C ilegal di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara.

“Kita minta kepada Kapolri melalui jajaran khususnya Polres Mandailing Natal bersama instansi teknis terkait segera melakukan pemeriksaan lapangan, menelusuri legalitas kegiatan pertambangan, Tong (Pengolahan Emas) serta menindak pihak-pihak yang terbukti melakukan penambangan tanpa izin sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujar Ketua Forum Wartawan Tri Matra (FWTM) Winda didampingi Sekretaris Anwar Siregar, Senin (19/10/2026) di Medan.

Desakan tersebut menyusul informasi mengenai dugaan aktivitas penambangan dan pengolahan emas di sejumlah lokasi, termasuk tempat pengolahan emas atau tong, serta kegiatan galian C yang diduga belum memenuhi ketentuan perizinan.

Menurut Winda, persoalan pertambangan ilegal tidak boleh dipandang semata-mata sebagai aktivitas ekonomi masyarakat. Kegiatan tersebut perlu diperiksa dari sisi legalitas usaha, pengelolaan lingkungan, keselamatan kerja, hingga dampaknya terhadap sungai, lahan, dan kehidupan masyarakat sekitar.

“Kapolri harus memberi perhatian serius terhadap dugaan aktivitas PETI dan galian C ilegal di Mandailing Natal. Jika ditemukan kegiatan pertambangan tanpa izin, aparat harus bertindak tegas sesuai hukum. Jangan sampai sumber daya alam dieksploitasi tanpa pengawasan dan menimbulkan kerugian bagi masyarakat maupun lingkungan,” tegas Winda didampingi Anwar dan pengurus FWTM lainnya.

Ia juga meminta aparat tidak hanya menyasar pekerja di lapangan, tetapi menelusuri pihak-pihak yang diduga menjadi pemodal, pengelola, penampung, atau pihak lain yang terlibat apabila ditemukan bukti keterkaitan dalam kegiatan pertambangan ilegal.

UU Minerba Mengatur Sanksi Penambangan Tanpa Izin

Winda menjelaskan, penertiban PETI memiliki dasar hukum yang jelas melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas UU Minerba.

Dalam Pasal 158 UU Minerba sebagaimana diubah melalui UU Nomor 3 Tahun 2020, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dapat dikenai pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Ketentuan tersebut menjadi salah satu dasar hukum yang relevan untuk memeriksa dugaan penambangan emas tanpa izin. Penentuan pasal yang diterapkan tetap harus memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku, fakta peristiwa, dan hasil penyidikan.

Regulasi tersebut dapat diperiksa melalui UU Nomor 3 Tahun 2020 pada Database Peraturan BPK dan UU Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas UU Minerba.

“Dasar hukum penertiban sudah tersedia. Karena itu, kami meminta aparat melakukan pemeriksaan secara menyeluruh. Apabila kegiatan tersebut terbukti tidak memiliki izin yang dipersyaratkan, proses hukum harus dilaksanakan secara profesional dan tanpa tebang pilih,” ujarnya.

Galian C Ilegal Juga Harus Ditertibkan

Selain PETI, FWTM menyoroti dugaan aktivitas galian C ilegal di wilayah Madina.

Istilah galian C yang umum digunakan masyarakat saat ini perlu dipahami dalam klasifikasi pertambangan mineral bukan logam dan batuan. Kegiatannya dapat mencakup penambangan pasir, batu, kerikil, tanah urug, dan material batuan lainnya, bergantung pada jenis komoditas serta klasifikasi hukumnya.

Kegiatan pertambangan tersebut tidak serta-merta ilegal hanya karena dilakukan di lokasi terbuka atau menggunakan alat berat. Legalitasnya harus diperiksa berdasarkan jenis komoditas, lokasi, perizinan yang diwajibkan, serta ketentuan teknis dan lingkungan yang berlaku.

Ketentuan perizinan usaha pertambangan diatur dalam UU Minerba dan peraturan pelaksanaannya, antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, yang telah diubah, termasuk melalui PP Nomor 25 Tahun 2024 dan PP Nomor 39 Tahun 2025.

Dokumen peraturan dapat ditelusuri melalui Database Peraturan BPK.

Winda meminta aparat bersama instansi berwenang memeriksa dokumen perizinan, koordinat lokasi tambang, batas wilayah operasi, jenis material yang ditambang, serta kesesuaian kegiatan dengan persyaratan teknis dan lingkungan.

“Jangan sampai ada aktivitas pengambilan pasir, batu, tanah urug, atau material lainnya yang berjalan tanpa memenuhi ketentuan. Jika ditemukan dugaan pelanggaran, segera lakukan pemeriksaan dan penertiban sesuai kewenangan masing-masing,” katanya.

Dampak Lingkungan Jangan Diabaikan

FWTM juga meminta pemeriksaan terhadap kemungkinan dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh kegiatan PETI maupun galian C.

Aktivitas penambangan tanpa pengelolaan yang memadai berpotensi menyebabkan kerusakan lahan, perubahan aliran sungai, erosi, sedimentasi, dan pencemaran. Namun, dampak tersebut harus dipastikan melalui pemeriksaan lapangan dan bukti teknis, bukan sekadar asumsi.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, beserta perubahannya, dapat menjadi dasar penanganan apabila ditemukan dugaan pencemaran atau kerusakan lingkungan yang memenuhi unsur pelanggaran.

Pasal 98 dan Pasal 99 UU tersebut mengatur ketentuan pidana terkait perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup, masing-masing dengan unsur dan persyaratan pembuktian yang berbeda.

Dengan demikian, dugaan pelanggaran pertambangan dan dugaan tindak pidana lingkungan perlu diperiksa berdasarkan fakta serta ketentuan hukum yang relevan.

Winda menilai pemeriksaan lingkungan penting agar penegakan hukum tidak berhenti pada persoalan dokumen izin, tetapi juga memastikan kegiatan pertambangan tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat sekitar.

Minta Penindakan Transparan dan Tidak Tebang Pilih

Winda meminta Kapolri menginstruksikan jajaran kepolisian di Madina untuk berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi teknis pertambangan guna memetakan lokasi-lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas ilegal.

Menurutnya, penanganan perlu dilakukan secara terukur melalui verifikasi izin, pemeriksaan lapangan, pengumpulan bukti, serta penindakan terhadap pihak yang terbukti melanggar hukum.

Ia juga meminta aparat menelusuri apabila ditemukan dugaan pungutan liar atau permintaan setoran keamanan yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan. Dugaan tersebut harus diperiksa secara terpisah berdasarkan keterangan saksi, bukti transaksi, rekaman, dan fakta lainnya.

“Penegakan hukum jangan hanya berhenti pada pekerja di lapangan apabila bukti menunjukkan adanya pihak lain yang mengendalikan kegiatan tersebut. Semua harus diperiksa sesuai peran dan keterlibatannya, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah,” tegasnya.

FWTM berharap Polres Mandailing Natal dan instansi terkait segera memberikan kejelasan mengenai dugaan aktivitas PETI dan galian C ilegal yang berkembang di masyarakat.

Winda juga mengimbau warga yang mengetahui aktivitas pertambangan yang diduga tidak berizin agar menyampaikan informasi beserta bukti kepada aparat berwenang.

“Tujuan kami bukan menghakimi pihak tertentu, melainkan mendorong penegakan hukum dan perlindungan lingkungan. Jika terbukti melanggar, tindak sesuai aturan. Jika tidak terbukti, masyarakat juga harus mendapatkan informasi yang jelas berdasarkan hasil pemeriksaan,” tutup Winda.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.