Medan — Kodam I/Bukit Barisan mengambil langkah tegas dan konsisten dalam menegakkan hukum serta disiplin militer, menyusul dugaan keterlibatan oknum prajurit TNI AD, Serka Andika Fadfianto (Babinsa Koramil 17/BT Kodim 0203/Langkat), dalam perkara tindak pidana narkotika. Yang bersangkutan bersama seorang warga sipil berinisial NS diamankan oleh Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Riau.
Berawal dari penyelidikan Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Riau terkait informasi yang diperoleh tentang dugaan adanya seseorang yang membawa dan melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Yos Sudarso Umban Sari Rumbai Kota Pekanbaru dan kemudian dilakukan penghadangan serta penangkapan terhadap dua orang berinisial AF dan NS yang mengendarai kendaraan roda empat jenis Toyota Innova Reborn.
Satu orang berinisial AF diketahui merupakan oknum anggota TNI AD yang berdinas sebagai Babinsa di Kodim 0203/Langkat, sehingga oleh Ditresnarkoba Polda Riau diserahkan kepada Denpom XIX/I Pekanbaru guna proses hukum selanjutnya.
Kapendam I/BB Kolonel Inf Sandy, S.I.P., M.Han menegaskan bahwa Kodam I/BB tidak akan menoleransi segala bentuk pelanggaran hukum, khususnya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di lingkungan prajurit serta akan diproses hukum. Dikarenakan locus delicti berada di Pekanbaru maka proses hukum akan diserahkan ke Denpom XIX/I Pekanbaru.
Dalam kejadian penangkapan tersebut, diamankan barang bukti berupa 47 bungkus sabu dengan berat 46.034,16 gram, empat buah tas ransel, satu pucuk pistol model makarov, satu magasen dan empat butir munisi kaliber 6 mm, dua unit telepon genggam, satu unit mobil Toyota Innova Rebon. Seluruh barang bukti tersebut telah diamankan oleh pihak berwenang. Kami menghormati proses penyelidikan yang berjalan, selain itu juga tentunya kejadian tersebut menjadi bahan evaluasi bagi pengawasan dan Pembinaan Personel Kodam I/BB.
(Pendam I/BB)





