Jakarta – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melakukan perubahan susunan majelis hakim dalam perkara atas nama terdakwa Thomas Trikasih Lembong, mantan Menteri Perdagangan Republik Indonesia.
Perubahan ini dilakukan menyusul penetapan salah satu anggota majelis hakim sebelumnya, Ali Muhtarom, sebagai tersangka dugaan tindak pidana suap oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Dennie Arsan Fatrika, dalam persidangan yang digelar pada Senin, 14 April 2025.
“Menimbang oleh karena hakim anggota atas nama Ali Muhtarom sedang berhalangan tetap dan tidak dapat bersidang lagi, maka untuk mengadili perkara tersebut perlu ditunjuk hakim anggota untuk menggantikan,” ujar Dennie.
Adapun penetapan susunan majelis hakim baru merujuk pada ketentuan:
– Pasal 26 Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi;
– Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana; serta
– Peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.
Susunan Majelis Hakim Baru:
– Dennie Arsan Fatrika – Ketua Majelis Hakim
– Purwanto S. Abdullah – Hakim Anggota
– Alfis Setyawan – Hakim Anggota
Sebelumnya, Kejaksaan Agung RI telah menetapkan tiga orang hakim sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait pengurusan perkara korupsi minyak goreng, yaitu:
1. Djuyamto – Ketua Majelis
2. Agam Syarief Baharudin – Hakim Anggota
3. Ali Muhtarom – Hakim Anggota
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, menyampaikan bahwa penetapan tersangka merupakan hasil pengembangan penyidikan dalam perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya oleh tiga korporasi, yakni Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group.
Putusan atas perkara tersebut sebelumnya telah dibacakan pada 19 Maret 2025, di mana ketiga korporasi terdakwa dinyatakan terbukti melakukan perbuatan, namun bukan merupakan tindak pidana (ontslag van alle recht vervolging).
Para tersangka disangkakan melanggar ketentuan sebagai berikut:
– Pasal 12 huruf c jo Pasal 12B jo Pasal 6 ayat (2) jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor
– jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Proses hukum terhadap para tersangka kini berada dalam tahap penyidikan oleh Kejaksaan Agung RI.