Medan — Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara menetapkan 10 orang sebagai tersangka dalam kasus perjudian “batu goncang” yang digerebek di
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.